Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha untuk
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
Kegiatan keagenan kapal meliputi:
a. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
b. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
C. Mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal.
D. penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan
air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan
perbekalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar