Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha untuk
mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
Kegiatan keagenan kapal meliputi:
a. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
b. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
C. Mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal.
D. penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan
air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan
perbekalan.